Karmila Sari: RUU PPRT Atur Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2026 02:50 81 admin

JAKARTA, DEWAN.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

Menurut Karmila, selama ini hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering kali tidak memiliki kerangka hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja di sektor domestik, mulai dari kesepakatan kerja, peningkatan kualitas serta keterampilan pekerja rumah tangga, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

Karmila yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menambahkan bahwa dalam pembahasan RUU PPRT juga diusulkan adanya program pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

Program tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga guna meningkatkan profesionalitas pekerja di sektor domestik.

Selain itu, DPR juga mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan agar perlindungan yang diberikan setara dengan pekerja di sektor lainnya.

Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026 yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.

Karmila berharap keberadaan undang-undang tersebut dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja di Indonesia (RED).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA