Nur Purnamasidi Dorong Amandemen UU Sisdiknas Berbasis Kebutuhan Riil Pendidikan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 02:12 88 admin

JAKARTA, DEWAN.ID – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, mendorong agar proses amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) benar-benar disusun berbasis kebutuhan riil dunia pendidikan, bukan sekadar pendekatan normatif.

Hal tersebut disampaikan Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja dan anggaran Tahun 2026.

Menurutnya, pembaruan regulasi pendidikan harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi guru dan sekolah di lapangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan data yang komprehensif dari pemerintah sebagai dasar pembahasan amandemen UU Sisdiknas.

“Amandemen UU Sisdiknas harus berpijak pada kebutuhan riil pendidikan. Kita perlu data yang akurat, terutama terkait kesejahteraan guru dan pembiayaan pendidikan,” ujarnya.

Nur Purnamasidi menilai, dua aspek krusial yang harus menjadi perhatian utama dalam amandemen tersebut adalah penetapan angka ideal kesejahteraan tenaga pendidik dari jenjang TK hingga SMA/sederajat, serta satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Ia menjelaskan, tanpa kejelasan data dan perhitungan yang realistis, regulasi pendidikan berpotensi tidak efektif dan sulit diimplementasikan secara optimal di lapangan.

“Undang-undang yang baik adalah yang bisa dijalankan. Karena itu, hitungan kesejahteraan guru dan biaya pendidikan harus realistis dan berbasis kondisi lapangan,” tegasnya.

Selain regulasi, Nur Purnamasidi juga menyinggung pentingnya konsistensi kebijakan anggaran pendidikan. Ia menilai, meski alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai sekitar Rp757,8 triliun, efektivitas penggunaannya tetap harus dikawal agar sejalan dengan arah kebijakan dalam UU Sisdiknas.

Ia berharap, sinergi antara DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan amandemen UU Sisdiknas dapat melahirkan regulasi pendidikan yang lebih berkeadilan, berkualitas, dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Regulasi dan anggarannya harus disusun dengan sungguh-sungguh,” pungkas Nur Purnamasidi (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA