Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, JAKARTA, DEWAN.ID – Anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menyoroti paradoks dalam sistem kesejahteraan sosial, khususnya ketika peningkatan status desil masyarakat tidak selalu mencerminkan penguatan kondisi ekonomi secara nyata.
Menurut Purnamasidi, kenaikan desil kesejahteraan secara administratif dapat menyebabkan seseorang tidak lagi masuk dalam kriteria penerima perlindungan sosial. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai bentuk bantuan, termasuk dukungan di bidang pendidikan.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan status dalam data tidak otomatis berarti masyarakat telah benar-benar sejahtera.
“Secara desil dia naik sehingga dia tidak mendapatkan lagi jaminan perlindungan sosial. Menurut saya, ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya beberapa paradoks,” kata Purnamasidi.
Hal tersebut disampaikan Purnamasidi dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI di The Margo Hotel Depok, Selasa (1/9/2026).
FGD tersebut mengangkat tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial: Dinamika Daya Beli Masyarakat dan Alternatif Kebijakan.”
Purnamasidi mengatakan persoalan daya beli, kesejahteraan, dan perlindungan sosial menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi masyarakat yang terbaca melalui sistem dengan realitas ekonomi yang mereka hadapi.
Menurutnya, secara regulasi Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat aturan yang cukup lengkap. Namun, implementasi di lapangan masih menghadirkan sejumlah persoalan.
“Sesungguhnya secara regulatif sudah sangat komplit. Tetapi kemudian secara faktual kita mengalami beberapa paradoks,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif. Sebab, ketika perubahan status dalam basis data secara otomatis menghilangkan akses terhadap perlindungan sosial, terdapat kemungkinan masyarakat justru menghadapi kondisi rentan akibat daya beli yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan demikian, ukuran kesejahteraan tidak cukup hanya menggunakan indikator administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup secara berkelanjutan.
Purnamasidi menegaskan persoalan perlindungan sosial tidak semata-mata merupakan masalah teknis pendataan atau penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan bagaimana negara membangun sistem ekonomi, mengelola keuangan negara, serta memastikan kebijakan pembangunan bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks tersebut, Purnamasidi mengaitkan pembahasan dengan Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.
Ia menjelaskan, Pasal 23 berkaitan dengan keuangan negara, Pasal 33 mengatur perekonomian nasional, sedangkan Pasal 34 mengatur kesejahteraan sosial.
Ketiga ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dibaca sebagai satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam menjalankan mandat konstitusi.
Dari perspektif tersebut, pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Negara juga harus memastikan kebijakan yang diambil mampu menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.
Lebih jauh, Purnamasidi menilai persoalan daya beli dan perlindungan sosial pada akhirnya membawa diskusi pada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni mengenai arah sistem ekonomi nasional Indonesia.
Ia menilai kejelasan mengenai prinsip sistem ekonomi nasional penting karena akan berpengaruh terhadap sistem penganggaran dan arah kebijakan pemerintah.
“Menurut saya, itu menjadi respons kita bersama agar rekomendasinya ke depan bisa menjawab problem mendasar,” katanya.
Purnamasidi kemudian mempertanyakan prinsip sistem ekonomi yang sesungguhnya dianut Indonesia sebagai pijakan dalam merancang kebijakan nasional.
“Saya sepakat bahwa kuncinya adalah sesungguhnya sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana,” ujar Purnamasidi.
Menurut dia, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana negara menyusun sistem penganggaran dan kebijakan ekonomi agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
“Kalau bisa kita jawab sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana, saya pikir itu nanti akan menentukan sistem penganggaran atau sistem kebijakan,” katanya.
Purnamasidi menegaskan, persoalan kesejahteraan masyarakat tidak boleh hanya dibaca dari angka pertumbuhan ekonomi maupun perubahan status dalam basis data.
Kenaikan desil, menurutnya, seharusnya tidak serta-merta dipahami sebagai tanda bahwa masyarakat telah terbebas dari kerentanan ekonomi.
Karena itu, ia mendorong agar sistem ekonomi dan pengelolaan keuangan negara dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli dan memastikan perlindungan bagi kelompok yang masih membutuhkan dukungan.
Bagi Purnamasidi, kebijakan ekonomi pada akhirnya harus kembali kepada tujuan utama sebagaimana amanat konstitusi, yakni menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (red)
Tidak ada komentar