Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa JAKARTA, DEWAN.ID – Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengingatkan agar persoalan data sosial ekonomi tidak menjadi penghalang bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut Adde Rosi, masih terdapat calon mahasiswa yang secara kondisi ekonomi membutuhkan bantuan, tetapi hasil pemeringkatan desil belum sepenuhnya menggambarkan keadaan keluarga mereka.
Karena itu, ia mendorong adanya ruang verifikasi dan koreksi data agar calon mahasiswa yang membutuhkan tetap memiliki kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan.
Adde Rosi menilai persoalan administrasi harus ditempatkan sebagai bagian dari proses verifikasi, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data membuat calon mahasiswa yang memang membutuhkan justru kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Adde Rosi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, prinsip tersebut penting karena KIP Kuliah ditujukan untuk membantu calon mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Adde Rosi mengatakan masih ditemukan calon mahasiswa yang masuk dalam kategori desil di atas 4, tetapi kondisi ekonomi keluarganya secara faktual masih kurang mampu.
“Memang banyak calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4, tetapi kondisi riilnya masih miskin. Karena itu, kesepakatan kita, calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4 tetapi secara ekonomi masih kurang mampu dapat diusulkan untuk dilakukan pengecekan kembali melalui data sosial ekonomi pemerintah,” ujarnya.
Pengecekan kembali tersebut diperlukan untuk melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima secara lebih menyeluruh. Calon mahasiswa atau keluarga yang merasa hasil penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan.
Adde Rosi menyebut pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek DTKS/DTSEN. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian data.
Dalam proses pengecekan, calon mahasiswa dapat melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan listrik, surat keterangan dari pemerintah desa, serta dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Bukti pendukung tersebut dapat menjadi bahan dalam proses pemeriksaan kembali kondisi sosial ekonomi calon penerima.
Adde Rosi mengatakan Komisi X DPR RI telah meminta Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) RI mengakomodasi calon penerima KIP Kuliah pada rentang Desil 1 hingga Desil 4.
Namun, calon mahasiswa di atas Desil 4 yang secara ekonomi masih kurang mampu juga perlu memperoleh ruang untuk dilakukan pengecekan kembali.
Dengan demikian, proses penetapan penerima dapat mempertimbangkan kondisi faktual ketika ditemukan ketidaksesuaian data.
Adde Rosi juga menyoroti pentingnya kecepatan proses sanggah. Calon mahasiswa saat ini menghadapi tahapan pendaftaran ulang di berbagai PTN maupun PTS.
“Proses sanggah dapat dilakukan di aplikasi Cek DTKS/DTSEN dan insyaallah akan diproses dalam waktu kurang dari dua minggu,” ujarnya.
Kecepatan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi calon mahasiswa yang sedang menunggu hasil verifikasi.
Adde Rosi berharap mekanisme verifikasi dan sanggah dapat menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan.
Menurutnya, akurasi data tetap penting, tetapi ketika ditemukan ketidaksesuaian, harus tersedia mekanisme koreksi yang mudah diakses dan diproses secara cepat.
Dengan demikian, persoalan administrasi dapat diselesaikan tanpa menghilangkan kesempatan calon mahasiswa yang secara ekonomi membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan (red)
Tidak ada komentar